Presiden Joko Widodo kini mengizinkan produk kekayaan intelektual seperti Lagu dan film bisa dijadikan jaminan hutang baik kelembaga keuangan keuangan bank maupun non bank.
"Pemerintah memfasilitasi sekema pembiayaan berbasih kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif"
Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif
Lalu apa saja persyaratan pengajuan yang harus disiapkan oleh para seniman berdasarkan PP nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif ? berikut persyaratannya :
- Proposal Pembiayaan
- Memiliki Usaha Ekonomi Kreatif
- Memiliki Perikatan Terkait Kekayaan Intelektual Produk Ekonomi Kreatif dan
- Memiliki Surat Pencatatan atau Sertifikat Kekayaan Intelektual
Kemudian lembaga keuangan Bank atau lembaga keuangan Non Bank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan :
- Verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif
- Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa
- Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan
- Pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan
- Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian
Jadi berminatkah menjaminkan karya intelektual anda ? yang dimana anda kini bisa menjaminkan karya anda kepada pihak bank, banyak musisi indonesia yang menyambut baik dengan peraturan ini salah satunya bimbim slank yang dilangsir dari tribunnews.com " Mantap Bagus, ide itu adalah kapital".